JAKARTA – Tidak lama lagi RUU
Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibahas kembali di DPR. Bahkan DPR
sudah tidak sabar, menginginkan agar RUU itu segera dibawa ke Senayan
unuk dibahas.
Pada dasarnya, DPR dan pemerintah
sependapat, hadirnya UU ASN akan membawa perubahan besar dan mendasar
dalam penataan birokrasi pemerintahan. Menurut Sekretaris Kementerian
PANRB Tasdik Kinanto, UU ASN akan membawa perubahan mendasar menyangkut
dua hal, yakni kebiasaan-kebiasaan kerja birokrasi yang tidak produktif,
buruk, dan berjalan di tempat, serta perubahan sistem birokrasi menjadi
lebih baik.
Sasaran utama dari RUU ASN adalah
mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas,
memberikan pelayanan terbaik pada rakyat. RUU ASN mengubah sistem
bagaimana mendudukkan orang secara objektif sesuai kompetensinya. “Kita
harus optimis dengan RUU yang sedang ngebut digodog saat ini” ujar
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto pada diskusi Forum Legislasi: RUU ASN di
Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/05). Dia menambahkan, sangat
optimistis RUU ASN ini akan membawa perubahan besar terutama pada
perbaikan budaya kerja dan perbaikan sistem.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua
Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan UU ASN nantinya akan
menjadi landasan hukum yang mendorong birokrasi pemerintahan menjadi
lebih efektif, efisien, dan akuntabel. RUU ASN yang saat ini sedang
dibahas di DPR secara filosofis dan sosiologis diusulkan karena
birokrasi yang rumit dan terkooptasi oleh kekuasaan politik cenderung
tertutup, lamban, serta sarat praktik KKN. "Saya yakin, ke depan akan
menghasilkan pemerintahan yang lebih baik dan birokrasi yang lebih
efektif, efisien, akuntabel, PNS tetap independen, dan netral dari
pengaruh politik," kata Agun.
Pengamat kebijakan publik dari
Universitas Indonesia Andrinof Chaniago juga mengatakan politik biaya
tinggi yang berdampak pada saratnya praktik KKN berimbas juga pada
penerimaan pegawai negeri sipil. Menurut dia, proses penerimaan pegawai
negeri sipil harus diperbaiki dan dijauhkan dari praktik KKN.
RUU ASN dibahas sejak turunnya Surat
Presiden No. R-42/Pres/08/2011 tanggal 9 Agustus 2011, perihal
Penunjukan Wakil untuk Membahas Rancangan UU tentang Aparatur Sipil
Negara.
Surat itu ditindaklanjuti dengan
keputusan Rapat Bamus DPR RI tanggal 8 September 2011 dan Surat Pimpinan
DPR RI No. TU.04/7169/DPR RI/IX/2011 tanggal 8 September 2011, yang
menugaskan Komisi II untuk melakukan pembahasan.
Tepatnya hari Kamis tanggal 22
September 2011 dilakukan rapat kerja pertama pembahasan RUU dan hingga
kini sudah mengalami perpanjangan hingga 6 kali masa sidang untuk
pembahasan.
Pekan lalu, RUU ini dibahas dalam sidang kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (cry/bby/HUMASMENPAN)













